14 Jenis Mineral Akhirnya Boleh Diekspor
Energy, Feature 12.27
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha tambang mineral akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan bea keluar, atau izin untuk ekspor sektor minerba (mineral dan batu bara) jenis mineral.Rencananya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bea keluar untuk 14 jenis mineral. Sebelum diperbolehkan ekspor, para pengusaha mineral harus lebih dulu mendaftar, agar bisa diberikan bea keluar.
"Perusahaan tambang masih boleh mengekspor sampai 2014, sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tapi harus terdaftar sebagai eksportir, maka akan ditetapkan bea keluar," ujar Menteri ESDM Jero Wacik, di kantornya, Selasa (1/5/2012).
14 jenis mineral yang diperbolehkan rata-rata punya asosiasi yang sempat mengeluh mengenai penetapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yang melarang melakukan kegiatan ekspor. Rencananya, bea keluar bagi 14 jenis mineral, dikeluarkan pada 6 Mei mendatang.
"Mineral yang terkena bea keluar nanti adalah tembaga, emas, perak, timah, timbel, kromium, platium, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon," papar Jero.




