Subsidi BBM Membengkak Hingga Rp234,2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) bertahan pada kisaran 119 dolar AS per barel, dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi batas kuota yang ditetapkan dalam UU APBNP 2012, maka besaran subsidi BBM akan membengkak hingga mencapai Rp234,2 triliun.

“Dengan harga ICP 119 dolar AS per barel dan volume konsumsi meningkat hingga 42 juta kiloliter, maka subsidi BBM yang ditetapkan Rp137,5 triliun dalam APBNP 2012 akan melonjak menjadi Rp234,2 triliun,” kata Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2012.

Hata menilai, pembengkakan tidak hanya terjadi pada subsidi BBM, tetapi juga akan terjadi pada subsidi listrik. Jika dalam APBNP 2012 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp64,9 triliun, dalam hitungan Menko Perekonomian akan meningkat menjadi Rp75 triliun.

Harga ICP 119 dolar AS per barel merupakan kenaikan yang cukup tinggi dibanding harga patokan dalam APBNP 2012 sebesar 105 dolar AS per barel. Namun, kenaikan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 6a UU APBNP 2012, bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga ICP dalam kurun waktu berjalan selama 6 bulan terakhir mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% yang diasumsikan APBNP 2012 sebesar 105 dolar AS per barel.

“Itulah alasan Pemerintah memilih lima langkah pengendalian BBM bersubsidi agar defisit anggaran tetap terjaga pada kisaran 2,23%,” tutur Hatta.

Lima langkah pengendalian BBM bersubsidi sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik dalam konperensi pers di kantor Presiden, Kamis, 3 Mei 2012, antara lain:

- Kendaraan dinas Pemerintah dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi, dalam hal ini premium.

- Larangan bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan mengkonsumsi solar bersubsidi.

- Melaksanakan konversi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG).

- Larangan bagi PLN membangun pembangkit baru yang berbasis BBM.

- Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintah, dimulai dari gedung pemda, gedung bupati, rumah menteri, dan rumah-rumah pemerintah.

Hatta menegaskan, kebijakan tersebut harus dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian antara asumsi yang membentuk postur APBNP dengan situasi yang terjadi saat ini, terutama dengan adanya pembatalan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.500 per liter.

“Postur APBNP itu didesain dengan skenario ada kenaikan Rp1.500 per liter, sehingga semua belanja, pendapatan dan pengeluaran dikaitkan dengan ini. Dalam pelaksanaannya, ternyata kita tidak menaikkan harga jual BBM. Oleh sebab itu harus ada sejumlah langkah yang dilakukan,” ujar Hatta.

Hatta memastikan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten karena pemerintah tidak berpikir untuk menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun.

“Kita harus berpikir bahwa sampai akhir tahun tidak ada kenaikan harga BBM. Karena kita tidak tahu pasal 7 ayat 6a pada APBNP 2012 itu kapan akan terpenuhi. Makanya kita asumsikan fiskal kita harus tetap selamat,” katanya.

Namun, Hatta mengatakan, pemerintah tidak memilih opsi untuk melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi berdasarkan kapasitas mesin karena itu bukan kebijakan yang memadai dalam jangka panjang.

“Data menunjukkan kendaraan 1.500 cc ke atas sebagian sudah memakai pertamax. Oleh karena itu bukan opsi yang baik untuk kita ke depan. Lagipula pola pembatasan tidak sukses karena banyak negara yang gagal dalam implementasinya,” jelas Hatta.


Sumber: setkab.go.id

Posted by INFO GeRATIS on 08.37. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for Subsidi BBM Membengkak Hingga Rp234,2 Triliun

Leave comment

GeRATIS Info meledakkan Penghasilan Anda:

Segera cek email Anda untuk mengaktifkan


Frans Ana

Phone : +6221 95800002


FOLLOW US :

2010 INFO GeRATIS. All Rights Reserved. - Written by : Frans Firdaus