Pemerintah Diminta Revisi Aturan Usaha Tambang
Energy 08.33

Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jefferson Dau, Juru Bicara Forum Bermoral Intelektual Kalimantan Tengah, menilai regulasi tersebut tidak menguntungkan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan tambang asing mendivestasikan 51% saham setelah 10 tahun berproduksi, dimulai 20% pada tahun keenam, kepada peserta nasional. Peserta nasional yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/daerah, serta badan usaha swasta nasional.
Menurut Jefferson, dengan aturan itu dikhawatirkan investor asing akan lari, padahal Kalimantan Tengah membutuhkan investor asing untuk mengeksplorasi tambang emas di daerah itu. "Kalau investor asing meninggalkan provinsi kami, siapa yang bisa diharapkan. Padahal tambang emas ini kami harapkan bisa menjadi lokomotif pembangunan provinsi," ujar Jefferson, Rabu.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebelumnya menyatakan kewajiban divestasi minimal 51% saham secara bertahap bagi perusahaan tambang asing dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 berpotensi menurunkan minat investor asing menanamkan modal pada sektor pertambangan di Indonesia. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi, mengatakan peraturan ini akan menjadi disinsentif bagi sektor pertambangan, terutama mineral, karena kewajiban divestasi setelah lima tahun terlalu cepat. Dalam waktu lima tahun, perusahaan mineral dan tambang belum balik modal dan masih memiliki utang kepada kreditor.
Rata-rata tenor pinjaman perusahaan tambang kepada bank adalah 8-12 tahun. Supriatna mencontohkan PT Vale Indonesia Tbk (INCO), produsen nikel terbesar nasional, selama 12 tahun pertama masa operasional terus merugi. "Industri pertambangan terutama mineral merupakan kegiatan padat modal, membutuhkan teknologi tinggi, serta berisiko sehingga keterlibatan investor asing masih dibutuhkan," katanya.
Iwan Irawan, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals, produsen emas terbesar kedua nasional, mengatakan perusahaan mineral membutuhkan waktu lebih dari lima tahun untuk balik modal. “Saya khawatir ke depan hal ini akan membuat asing malas berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.
Syahrir AB, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), menambahkan sektor tambang adalah industri yang butuh investasi tinggi (high capital), berisiko tinggi (high risk), dan balik modal (rate of return) yang cukup lama. Jika investor asing diwajibkan mendivestasikan 51% saham setelah 10 tahun berproduksi, dimulai 20% pada tahun keenam, tentu akan keberatan. "Kalau investor asing tidak masuk, apa investor dalam negeri siap?" katanya.
Forum Bermoral Intelektual Kalimantan Tengah berharap kalau aturan itu dipertahankan, setidaknya ada perubahan jangka waktu kewajiban divestasi, minimal 15 tahun, sehingga investor asing diharapkan tidak lari. Selain itu, menurut Jefferson, diharapkan ada aturan tegas yang menjamin hak daerah terhadap usaha pertambangan yang ada di wilayahnya.
"Kalau harus mengambil alih saham, apa pemprov dan pemkab bisa? Dananya dari mana? Ujung-ujungnya nanti pengusaha besar Jakarta juga," ujar Jefferson seperti dikutip Antara.
Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, saat menemui Forum Bermoral Intelektual Kalimantan Tengah, menyatakan Dewan akan mengkaji aturan kegiatan usaha tambang tersebut. Apalagi, di Dewan ada panitia khusus yang sedang menangani masalah pertambangan.
Menurut Irman, Peraturan Pemerintah soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu sudah bagus, namun bisa jadi ada kendala dalam penerapannya, bahkan bukan tidak mungkin berpotensi menganggu iklim investasi.
"Selain nasionalistis tentu juga harus realistis. Mungkin jangka waktunya yang bisa diperpanjang, misalnya 15 tahun. Kami akan mempelajari, itu bagian dari tugas konstitusional kami," katanya. (IndonesiaFinanceToday.com)




