Pengembang Tidak Akan Rugi Bangun Rumah Tipe 36

Ukuran rumah tipe 36 sesuai dengan kebutuhan luas minimum SNI. Adapun standar yang dipakai oleh standar nasional Indonesia adalah 16-24 meter kubik pada udara bersih yang mengalir dua kali selama 60 menit. Angga Bratadharma

Jakarta–Para pengembang di Indonesia tidak akan rugi apabila mereka membangun rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 untuk masyarakat. Pasalnya, selain lebih manusiawi, bangunan rumah tipe 36 meter persegi juga sesuai dengan luas minimum Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemerintah saat sidang uji materill Pasal Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu 25 April 2012.

“Para pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Yusril, dalam keterangan pers-n, di Jakarta, Jumat, 27 April 2012.

Menurutnya, para pengembang juga dapat mengalihkan kegiatan usahanya dari membangun rumah tunggal atau rumah deret dengan membangun rumah susun. Dengan demikian, target untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah untuk masyarakat seperti yang diinginkan pemerintah dapat terpenuhi.

Yusril berpendapat, norma yang ada pada Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan MBR tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan batu ujian untuk menguji Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pasal 22 ayat (3) telah mengandung kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1) UUD 1945. Norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret adalah 36 m2 juga tidak bertentangan atau malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan norma Pasal 24H ayat (3) tentang jaminan sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan norma Pasal 28H ayat (4) yang mengatur tentang pengakuan akan adanya hak milik pribadi bagi setiap orang yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tandasnya.

Ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret 36 m2 yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan MBR, katanya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan hak milik yang dapat dirampas oleh orang lain dengan cara sewenang-wenang.

Masyarakat berpenghasilan rendah malah berdasarkan Pasal 22 ayat (3) itu, berhak untuk memiliki rumah yang dibelinya.

“Jika rumah telah dibeli dan dimiliki, hak mereka atas rumah itu tidak dapat dirampas oleh siapa pun dengan cara sewenang – wenang,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan ahli dari pemerintah lainnya yakni Yusuf Yuniarto. Menurutnya, ukuran tipe 36 sesuai dengan kebutuhan luas minimum SNI. Adapun standar yang dipakai oleh SNI adalah 16 sampai 24 meter kubik pada udara bersih yang mengalir dua kali selama 60 menit.

“Luas rumah tipe 36 meter persegi itu adalah luas minimum yang memang harus dipenuhi untuk memenuhi kebutuhan oksigen supaya orang sehat. Jadi, kalau kita tutup semua pintu jendela dan orang tidur itu kalau kebutuhan oksigennya kurang, maka dia bangun tidur itu tidak segar lagi,” tutupnya. (infobanknews.com)

Posted by INFO GeRATIS on 13.38. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for Pengembang Tidak Akan Rugi Bangun Rumah Tipe 36

Leave comment

GeRATIS Info meledakkan Penghasilan Anda:

Segera cek email Anda untuk mengaktifkan


Frans Ana

Phone : +6221 95800002


FOLLOW US :

2010 INFO GeRATIS. All Rights Reserved. - Written by : Frans Firdaus